Institut Teknologi Padang, Guna kelancaran proses
perkuliahan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022, Institut Teknologi Padang
(ITP) mewajibkan mahasiswa untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Rektor ITP tentang
pelaksanaan vaksin bagi mahasiswa ITP dan edaran yang dikeluarkan Wakil Rektor
Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITP, Firmansyah David, Ph.D pada 18 Oktober
2021.
Edaran nomor 2646/27.O10.2/LL/X/2021 tentang pelaksanaan
wajib vaksin bagi mahasiswa ITP mewajibkan mahasiswa melakukan vaksin sebagai
syarat mengikuti perkuliahan luring dan wisuda, dengan minimal telah melakukan
vaksin pertama.
Untuk mendukung percepatan vaksin, ITP pun mengadakan
kegiatan vaksinasi untuk mahasiswa di lingkungan ITP pada tanggal 25-29 Oktober
2021. Vaksinasi akan dilaksanakan di kampus I ITP pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Mahasiswa yang akan mengikuti vaksin dapat mendaftar melalui
portal https:// mahasiswa.itp.ac.id melalui menu Data Pribadi.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang telah melakukan vaksin
wajib mengunggah bukti vaksin di portal https:// mahasiswa.itp.ac.id
Disampaikan juga dalam edaran tersebut bahwa pelaksanaan
perkuliahan luring di kampus akan diterapkan dengan menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi.
(peb/humas)